Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, LPMD berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa.
Tugas LPMD membantu pemerintah desa dalam hal :
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat; dan
- melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa.
Fungsi LPMD membantu pemerintah desa dalam hal:
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pada tanggal 23 bulan September tahun 2019 masa kepengurusan LPMD Desa Siraman Periode 2013-2019 berakhir dan membentuk kepengurusan LPMD Desa Siraman periode 2019-2025 dengan mengadakan Musyawarah dan pemilihan kepengurusan LPMD Desa Siraman baru dimasing-masing wilayah. Dengan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Siraman Periode 2019–2025
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2014 s/d 2020
DESA WANOGARA KULON KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PURBALINGGA
Surat Keputusan Kepala Desa Wanogara Kulon Nomor : 02 tanggal 06 Januari 2014 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Wanogara Kulon Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
Ketua |
SANIJA Lrt. |
Wanogara Kulon RT 03 / 02 |
2 |
Sekretaris |
SLAMET PUSONO |
Wanogara Kulon RT 02 / 01 |
3 |
Bendahara |
TUMANINAH |
Wanogara Kulon RT 01 / 02 |
4 |
Anggota |
ROTO PRASETYO |
Wanogara Kulon RT 03 / 01 |
5 |
Anggota |
KASMANTO |
Wanogara Kulon RT 01 / 03 |