Selasa, 27 Desember 2022. berlangsung kegiatan penetapan KPM BLT-DD T.A 2023. bertempat di Balai Desa Wanogara Kulon dengan dihadiri oleh Camat, seluruh anggota BPD, Pemerintah Desa, unsur masyarakat kelembagaan Desa serta Ketua RT RW se Desa Wanogara Kulon. Dalam rangka Musayawarah untuk memvalidasi data, finalisasi dan penetapan keluarga miskin penerima BLT-DD yang sebelumnya sudah direkomendasikan oleh Ketua RT yang akan disalurkan kepada 27 KPM BLT DD.
DASAR ATURAN : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI RI NO 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
PASAL 5 DANA DESA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DITENTUKAN PENGGUNAANNYA UNTUK :
- PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL BERUPA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA PALING SEDIKIT 10% PALING BANYAK 25%
- PROGRAM KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI PALING SEDIKIT 20%
- DANA OPERASIONAL PEMERINTAH DESA 3%
- PROGRAM SEKTOR PRIORITAS LAINNYA
KRITERIA KPM BLT DD TAHUN 2023 :
- KELUARGA MISKIN YANG BERDOMISILI DI DESA BERSANGKUTAN, DAN DIUTAMAKAN UNTUK KELUARGA MISKIN EKSTREM
- KELUARGA YANG TERDAPAT ANGGOTA KELUARGA RENTAN SAKIT MENAHUN/KRONIS
- KELUARGA DENGAN ANGGOTA RUMAH TANGGA TUNGGAL LANJUT USIA; DAN/ATAU
- KELUARGA YANG TERDAPAT ANGGOTA KELUARGA DIFABEL
"Harapan dari kami pemerintah Desa Wanogara Kulon untuk memprioritaskan KPM yang benar - benar membutuhkan dan belum pernah menerima bantuan dari manapun, agar dapat membantu kebutuhan". Ujar Kepala Desa Wanogara Kulon H. Sunarto HS,S.Pd