Selasa, 30 Agutus 2022. Sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 terbit sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Direktur Dananjaya, Camat Rembang, PLD, BPD, Tokoh masyarkat, Tokoh Pemuda. Pelaksanaan pembentukan Pengola Kegiatan DBM Eks PNPMMPd menjadi BUM Desa bersama berarti melembagakan, mengembangkan dan melestarikan praktik gotong-royong, tolong menolong dan kekeluargaan dalam rangka menanggulangi kemiskinan. Praktik baik memihak rumah tangga miskin dan rentan untuk memperoleh akses, membiayai operasional dan membantu yang lemah atau gagal usaha melalui pemberian jasa pinjaman/surplus, menanggung renteng, mengingatkan yang salah atau menghukum yang terbukti melakukan kecurangan, dan hal lain dalam proses Pemberdayaan Masyarakat Desa. Oleh sebab itu, aspek kehidupan kemasyarakatan Desa secara luas yang berkaitan erat harus menjadi fokus dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa dan menanggulangi kemiskinan.
Dimana Pemerintah Desa harus turut serta dalam pembayaran modal minimal 5.000.000,- per Desa. Seluruh peserta menyetujui adanya pendirian Bumdesa Bersama Ikd.