You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Wanogara Kulon
Desa Wanogara Kulon

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA WANOGARA KULON MARI BERSAMA CEGAH COVID-19 DENGAN TETAP PAKAI MASKER DAN CUCI TANGAN

Musdes Refreshing Pengurus BUMDes MUGI BERKAH Desa Wanogara Kulon

Administrator 06 November 2023 Dibaca 55 Kali
Musdes Refreshing Pengurus BUMDes MUGI BERKAH Desa Wanogara Kulon

06/11/2023. Musdes refreshing para pengurus Bumdes di GOR Desa Wanogara Kulon yang dihadiri oleh camat,BPD,Kepala Desa, PD, PLD serta Unsur Masyarakat,

Sesuai hasil pemilihan terpilih pengurus harian Bumdes :

Direktur / Ketua : Daryo Wijaya

Sekretaris : Rini Seetiyowati

Bendahara : Suswadi

Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa adalah:

  1. Perdagangan dan Industri;
  2. Wisata;
  3. Perikanan dan Peternakan;
  4. Pertanian dan Perkebunan; dan
  5. Jasa.
  • Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas BUM Desa dapat:
  1. Menjalankan usaha dalam bidang pertanian yang meliputi:
  2. 0111 PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK.

Sub golongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian.

  1. 0112 PERTANIAN PADI

Subgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk pertanian padi
organik dan padi yang sudah dimodifikasi. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman padi. Budidaya ikan di sawah
(mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan

  1. 0113 PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI

Subgolongan ini mencakup:

  • Pertanian hortikultura sayuran seperti asparagus, kol, kembang kol
    dan brokoli, selada dan chicory, bayam, tumbuhan yang bunganya
    dimakan sebagai sayur, dan sayuran daun dan batang lainnya.
  • Pertanian hortikultura buah, seperti semangka, blewah, labu buah,
    melon dan sejenisnya.
  • Pertanian aneka umbi hortikultura, seperti kentang, kentang
    manis, wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombay atau
    bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya.
  • Pertanian tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi
    jalar, talas, ganyong, irut, gembili dan tanaman aneka umbi palawija lainnya
  • Pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun,
    terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur dan lainnya.
  • Pertanian jamur dan truffle.
  • Pertanian bibit sayuran, kecuali bibit tanaman bit.
  • Pertanian bit gula.
  • Pertanian sayuran lainnya
  1. 0122 PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS

Subgolongan ini mencakup :

Pertanian buah tropis dan subtropis, seperti alpukat, pisang dan
pisang raja, kurma, buah ara, mangga, pepaya, nanas dan buah
tropis dan subtropis lainnya.

  1. Menjalankan usaha dalam bidang peternakan yang meliputi:
  2. 0141 PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU

Subgolongan ini mencakup :

  • Pembibitan dan budidaya sapi dan kerbau;
  • Produksi susu sapi dan kerbau;
  • Produksi semen dan embrio sapi dan kerbau.
  1. 0144 PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING

Subgolongan ini mencakup :

  • Pembibitan dan budidaya domba dan kambing;
  • Produksi susu domba dan kambing;
  • Produksi bulu wol mentah;
  • Produksi semen dan embrio domba dan kambing.
  1. Menjalankan usaha dalam bidang perikanan yang meliputi:
  2. 0322 BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR

Subgolongan ini mencakup :

  • Budidaya ikan bersirip di perairan darat termasuk budidaya ikan
    hias
  • Budidaya crustacea, mollusca dan biota air tawar lainnya di
    perairan darat
  • Pengoperasian pembenihan ikan air tawar
  • Budidaya katak
  1. 0324 JASA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR

Subgolongan ini mencakup :

  • Jasa sarana produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar
    balas jasa (fee) atau kontrak
  • Jasa produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa
    (fee) atau kontrak
  • Jasa pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas
    jasa (fee) atau kontrak
  1. Menjalankan usaha dalam bidang barang galian bukan yang meliputi:
  2. 0810 PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT

Subgolongan ini mencakup :

  • Penggalian dan pemotongan batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam, granit, batu pasir atau paras dan lain-lain
  • Penggalian, pembersihan dan pemisahan batu kapur
  • Penambangan gips dan anhidrit
  • Penambangan kapur dan uncalcined dolomit
  • Pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi dan kerikil
  • Pemecahan dan pemisahan batu dan kerikil
  • Penggalian pasir
  • Penambangan tanah liat, refraktori tanah liat dan kaolin
  1. Menjalankan usaha dalam bidang sarana prasarana air bersih yang meliputi:
  2. 3600 TREATMENT AIR

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengadaan air bersih dan
penyaluran air bersih untuk rumah tangga dan kegiatan industri.
Pengumpulan air dari berbagai sumber dan distribusi ke berbagai
daerah juga termasuk subgolongan ini. Pengoperasian saluran irigasi juga termasuk dalam subgolongan ini, namun penyediaan jasa pengairan (irigasi) melalui mesin penyemprotan dan jasa penunjang pertanian sejenisnya, tidak termasuk dalam subgolongan ini.

Subgolongan ini mencakup :

  • Pengumpulan air dari sungai, danau, sumur dan sebagainya
  • Pengumpulan air hujan
  • Pemurnian air untuk tujuan suplai atau penyediaan air
  • Penanganan air untuk industri dan tujuan lainnya
  • Penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk
    memperoleh air sebagai produk pokok
  • Penyaluran air dengan alat transportasi truk atau lainnya
  • Pengoperasian saluran irigasi
  1. Menjalankan usaha dalam bidang pengelolaan sampah yang meliputi:
  2. 3811 PENGUMPULAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup :

Pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu
daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-  bahan yang dapat dipulihkan:

  • Pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang;
  • Pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai;
  • Pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum.
  1. 3821 TREATMENT DAN PEMBUANGAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pembuangan, treatment sampah padat
dan tidak padat yang tidak berbahaya.

Subgolongan ini mencakup :

  • Pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak
    berbahaya;
  • Pembuangan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran
    atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya;
  • Treatment sampah organik untuk pembuangan;
  • Produksi kompos dari sampah organik.
  1. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran yang meliputi:
  2. 4781 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERTANIAN.

Subgolongan ini mencakup :

  • Perdagangan eceran komoditi hasil pertanian di kaki lima atau los pasar, seperti komoditi padi dan palawija, buah-buahan, sayursayuran, hasil peternakan, hasil perikanan, hasil kehutanan dan perburuan serta tanaman hias dan hasil pertanian lainnya
  1. 4784 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN
    KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN YBDI
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image